S
O
I
I
D
23 Apr
hal itu juga dinyatakan oleh Kasi data dan Informasi Dinas Sosial Kota Bogor Rully Hasanul Basri, S.Sos, bahwa BPJS Kesehatan yang dinonaktivkan karena Premi atau masih menunggak tidak mudah untuk beralih ke BPJS Kesehatan PBI atau yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bogor
Rully juga menyarankan jika Iuran BPJS kesehatan Mandiri tidak sanggup lagi untuk dibayar, silahkan ajukan permohonan pada APLIKASI SOLID sesuai hasil verivikasi dan validasi orang tidak mampu asalkan tidak ada riwayat premi menunggak
Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
rehabsos
Setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulan. Hal ini merupakan amanat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Berdasarkan aturan tersebut, iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Praktiknya, pembayaran iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (TK) merupakan patungan antara pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerjanya. Sementara bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau disebut peserta mandiri, menanggung sepenuhnya iuran BPJS.
Ada lagi penerima bantuan iuran (PBI), yakni peserta yang mendapatkan jaminan sosial gratis karena iuran disubsidi pemerintah. Sayangnya masih ada saja pemberi kerja dan peserta yang menunggak iuran berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun lamanya
Ada sanksi menanti bagi penunggak iuran BPJS
Sebenarnya baik perusahaan maupun pekerja penerima upah dan pekerja mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah diancam dengan sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
PP tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Mengenai sanksi ini tertuang di Pasal 5. Pemberi kerja dan setiap orang peserta yang melanggar ketentuan (menunggak iuran) dikenai sanksi administratif, berupa:
1. Teguran tertulis
Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2. Denda
Denda penunggak iuran BPJS Kesehatan:
diingatkan sekali lagi BPJS PBI ini diperuntukan bagi orang yang berasal dari Keluarga Miskin