S O I I D

Informasi Jaminan / Asuransi Kesehatan

BPJS Kesehatan yang berfokus dalam memberikan jaminan lesehatan bagi seluruh warga negara indonesia (WNI) dan juga warga negara asing yang sudah tinggal minimal 6 bulan. Awalnya sebagian orang mengenal Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Namun semua program tersebut sudah tidak ada dan sudah di ubah menjadi BPJS Kesehatan. Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok,
yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).


1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.


2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)

Sedangkan untuk Peserta BPSJ Non-PBI merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin danorang tidak mampu. Jika BPJS-PBI biaya per bulan ditanggung oleh pemerintah, maka jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ini berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri. Ini dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu. Peserta BPJS Non-PBI dibagi lagi menjadi 3 yaitu:

A. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
B. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
C. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.